Skip to content

findrss

Situs Berita Baru Seputar Olahraga

Menu
  • togel hk
  • hk prize
  • result sdy
  • result sgp
  • togel sidney
  • data hk
Menu
Bea Cukai jelaskan aturan barang bawaan penumpang pada calon pekerja migran

Bea Cukai jelaskan aturan barang bawaan penumpang pada calon pekerja migran

Posted on April 3, 2023

Jakarta (ANTARA) – Bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Juanda, secara rutin menggelar sosialisasi ketentuan barang bawaan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan aturan tersebut memang menjadi topik yang selalu ramai ditanyakan oleh para pekerja migran. “Melalui sosialisasi aturan barang bawaan penumpang, kami berupaya mengedukasi para calon pekerja migran agar tidak mengalami kesulitan saat mereka pulang ke Indonesia dan membawa barang-barang pribadinya,” ujarnya.

Dijelaskan Hatta, aturan barang bawaan penumpang, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan.

“Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22). Apabila melebihi batas nilai pabean tersebut, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” jelasnya.

Barang impor yang dibawa oleh penumpang juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai. Pemberitahuan pabean dapat disampaikan dengan menggunakan customs declaration (CD), paling lambat pada saat kedatangan penumpang. Saat ini, pengisian E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.

“Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para calon pekerja migran dapat semakin paham mengenai aturan kepabeanan dan prosedur pembawaan barang sebagai pelaku perjalanan ketika kembali dari luar negeri,” tutup Hatta.

Pewarta: PR Wire
Editor: Kawat PR
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Sumber :

Pengeluaran SGP Hari Ini

Keluaran SGP hari Ini

Result Singapore

Result SGP

Data Togel SGP

Recent Posts

  • Video promo kota sejarah 7000 tahun Fuzhou dirilis
  • Smoot Motor Listrik Pintar Tanpa Cas Beri Subsidi Tarif Perjalanan Satu Tahun!
  • CGTN: China ambil sejumlah langkah untuk memperluas reformasi
  • Sheraton Surabaya Hotel & Towers Hadirkan “1001 Keceriaan” untuk Mengisi Ramadan dan Libur Lebaran Bersama Keluarga
  • Upaya Bea Cukai Dukung UMKM Ekspor Mandiri dan Berkelanjutan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2023
  • Maret 2023
  • Januari 2023
  • November 2022
  • Oktober 2020
  • Mei 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018

Categories

  • news
Copyright All RightS Reserved @2023