Skip to content

findrss

Situs Berita Baru Seputar Olahraga

Menu
  • togel hk
  • hk prize
  • result sdy
  • result sgp
  • togel sidney
  • data hk
Menu
Mudah dan fleksibel, simak aturan terbaru penyerahan dokumen SKA impor

Mudah dan fleksibel, simak aturan terbaru penyerahan dokumen SKA impor

Posted on April 14, 2023

Jakarta (ANTARA)– Memberikan kepastian hukum dan tingkatkan fleksibilitas pelayanan impor, pemerintah kembali mengatur ketentuan tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan ketentuan ini ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel.

“Segera pahami perubahan aturannya, karena PMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti,” imbaunya.

SKA atau Certificate of Origin (CoO) adalah dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah (instansi penerbit SKA) negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi). Sementara DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan juga sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Perlu dipahami bahwa ada beberapa ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB. Ketentuan tersebut meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB, tanda tangan eksportir/produsen dan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA, serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA. “Namun pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik (e-Form),” tegas Hatta.

Untuk mendapatkan tarif preferensi ini, Hatta menjelaskan bahwa para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean. Dokumen yang diserahkan merupakan lembar asli, dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan yang selanjutnya dapat dikirim melalui sistem komputer pelayanan (SKP), surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat batas waktu penyerahan dokumennya, karena ada ketentuan yang berbeda antara importir jalur merah, jalur hijau, dan penyelenggara/pengusaha di TPB, PLB, kawasan bebas, dan KEK. “Pahami dan taati segala ketentuannya, besar harapan kebijakan ini dapat mendorong kualitas pelayanan kepabeanan,” pungkas Hatta.

Pewarta: PR Wire
Editor: Kawat PR
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Sumber :

Nomor Keluar SGP

Totobet SGP

Pengeluaran SGP Hari Ini

Togel Singapura Hari Ini

Recent Posts

  • Video promo kota sejarah 7000 tahun Fuzhou dirilis
  • Smoot Motor Listrik Pintar Tanpa Cas Beri Subsidi Tarif Perjalanan Satu Tahun!
  • CGTN: China ambil sejumlah langkah untuk memperluas reformasi
  • Sheraton Surabaya Hotel & Towers Hadirkan “1001 Keceriaan” untuk Mengisi Ramadan dan Libur Lebaran Bersama Keluarga
  • Upaya Bea Cukai Dukung UMKM Ekspor Mandiri dan Berkelanjutan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2023
  • Maret 2023
  • Januari 2023
  • November 2022
  • Oktober 2020
  • Mei 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018

Categories

  • news
Copyright All RightS Reserved @2023